SPGDT (SISTEM PENANGGULANGAN GAWAT DARURAT TERPADU)
PEMBAHASAN
A. Pengertian SPGDT
SPGDT (Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu)merupakan
sistem yang didesign berdasar sistem kesehatan nasional untuk memberi
pertolongan yang cepat, tepat, cermat pada penderita gawat darurat untuk
mencegah kematian dan kecacatan.
SPGDT terdiri dari beberapa unsur pelayanan yaitu pelayanan
pra Rumah Sakit, pelayanan di Rumah Sakit dan antar Rumah Sakit. Pelayanan
tersebut berpedoman pada respon cepat yang menekankan time saving is life and
limb saving, yang melibatkan pelayanan oleh masyarakat awam umum dan khusus,
petugas medis, pelayanan ambulans gawat darurat dan sistem komunikasi.
B. Jenis-jenis SPGDT
SPGDT dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
1. SPGDT-S
(Sehari-Hari)
SPGDT-S adalah rangkaian upaya pelayanan gawat darurat yang
saling terkait yang dilaksanakan ditingkat Pra Rumah Sakit, di Rumah Sakit,
antar Rumah Sakit dan terjalin dalam suatu sistem yang bertujuan agar
korban/pasien tetap hidup. Meliputi berbagai rangkaian kegiatan sebagai berikut
:
a. Pra Rumah
Sakit
ü Diketahui adanya
penderita gawat darurat oleh masyarakat
ü Penderita gawat
darurat itu dilaporkan ke organisasi pelayanan penderita gawat darurat untuk
mendapatkan pertolongan medik
ü Pertolongan di
tempat kejadian oleh anggota masyarakat awam atau awam khusus (satpam, pramuka,
polisi, dan lain-lain)
ü Pengangkutan
penderita gawat darurat untuk pertolongan lanjutan dari tempat kejadian ke
rumah sakit (sistim pelayanan ambulan)
b. Dalam Rumah
Sakit
ü Pertolongan di unit
gawat darurat rumah sakit
ü Pertolongan di
kamar bedah (jika diperlukan)
ü Pertolongan di
ICU/ICCU
c. Antar Rumah
Sakit
ü Rujukan ke rumah
sakit lain (jika diperlukan)
ü Organisasi dan
komunikasi
2. SPGDT-B
(Bencana)
SPGDT-B adalah kerja sama antar unit pelayanan Pra Rumah
Sakit dan Rumah Sakit dalam bentuk pelayananan gawat darurat terpadu sebagai
khususnya pada terjadinya korban massal yang memerlukan peningkatan (eskalasi)
kegiatan pelayanan sehari-hari dan bertujuan umum untuk menyelamatkan korban
sebanyak banyaknya.
a. Tujuan Khusus
:
ü Mencegah kematian
dan cacat, hingga dapat hidup dan berfungsi kembali dalam masyarakat sebagaimana
mestinya.
ü Merujuk melalui
sistem rujukan untuk memperoleh penanganan yang lebih memadai.
ü Menanggulangi
korban bencana.
b. Prinsip
mencegah kematian dan kecacatan :
ü Kecepatan menemukan
penderita.
ü Kecepatan meminta
pertolongan.
c. Kecepatan dan kualitas pertolongan yang
diberikan :
ü Ditempat kejadian.
ü Dalam perjalanan
kepuskesmas atau rumah-sakit.
ü Pertolongan
dipuskesmas atau rumah-sakit.
C. Pengembangan
SPGDT
Pengembangan SPGDT-S dan SPGDT-B memerlukan beberapa hal yang
terlibat, diantaranya yaitu:
1. Semua jajaran
kesehatan
ü Departemen
kesehatan
ü Direktur RS
ü Puskesmas
ü Dinas kesehatan
ü Kepala IGD
ü Dokter, perawat,
petugas kesehatan
ü Dan unit kesehatan
lain (PMI)
2. Jajaran non
kesehatan
ü Pemerintah daerah
tingkat I dan II
ü POLRI
ü Satuan laksana
penanggulangan bencana
ü Pemadam kebakaran
ü Penyandang dana
(Askes, Jasa Raharja, Jamsostek)
ü Dan
komponen-komponen masyarakat lain
3. Koordinasi
ü Kesehatan - non
kesehatan
ü Antar ksehatan –
ABRI, POLRI, swasta, pemerintah
ü Intra kesehatan –
puskesmas – rumah sakit
D. Organisasi
Penanggulangan Bencana
Berikut ini merupakan organisasi penanggulangan bencana:
1. Tingkat
Nasional à Badan Koordinasi
Penanggulangan Bencana
2. Tingkat
Propinsi àSatuan
Koordinasi Penanggulangan Bencana
3. Tingkat
Kabupaten à Satuan Laksana
Penanggulangan Bencana
a. Satgas
Kesehatan
b. Satgas
Pekerjaan Umum
c. Satgas
Keamanan dan ketertiban Masyarakat
d. Satgas Sosial
Penanggulangan bencana memerlukan manajemen pada tahapannya,
yaitu:
1. Tahap
Persiapan (Preparedness)
ü Pengembangan SPGDT
ü Pengembangan SDM
ü Pengembangan Sub
sistem Komunikasi
ü Pengembangan Sub
sistem Transportasi
ü Latihan Gabungan
ü Kerjasama lintas
sektor
2. Tahap Akut
(Acute response)
ü Rescue – triage
ü Acute medical
response
ü Emergency relief
ü Emergency
rehabilitation
E. Alur
Penanggulangan Bencana
Berikut ini merupakan alur pelayanan medis di lapangan pada
penanggulangan bencana:
Dalam
hal ini rumah sakit harus sanggup memberi pelayanan secara cepat, tepat,
cermat, nyaman, dan terjangkau untuk mencegah kematian dan kecacatan. Berikut
ini label triage dan keterangan tindakan yang harus dilakukan:
1. Merah àSegera Ditanggulangi terlebih dahulu
a. Mengancam
Jiwa
b. Cacat
2. Kuning àBoleh Ditangguhkan
a. Keadaan tidak
mengancam Jiwa
b. Segera
ditangani bila yangmengancam Jiwa sudah teratasi
3. Hijau àBoleh ditunda & Rawat Jalan
a. Tidak
Membahayakan Jiwa
4. Hitam àBoleh Diabaikan & Ditinggalkan
a. Diurus paling
akhir
b. Sudah tidak
ada tanda-tanda vital
c. Usaha-usaha
pertolongan amat sangat kecil keberhasilannya
DAFTAR PUSTAKA
Depkes. Kebijakan Kemenkes dalam Sistem Penanggulangan Gawat
Darurat Terpadu (Spgdt) dan Bencana.http://buk.depkes.go.iddiakses tanggal 18
November 2013
Umar, Nazaruddin. Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu.
Departemen Anestesiologi & Reanimasi Fakultas Kedokteran USU RSUP. H. Adam
Malik Medan
. SPGDT
(Sistem Penanggulangan Gawat Darurat
Terpadu)http://pertolonganpertamaonline.blogspot.com diakses tanggal 18
November 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar